Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - KPK mengatakan ada pihak yang mencoba mengganggu dan menghalangi penindakan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak menghasut masyarakat dengan cerita-cerita adanya kriminalisasi maupun politisasi," tutur Ali Fikri Juru Bicara KPK, pada Jumat (30/09/2022).
Ali Fikri mengisyaratkan kepada pihak-pihak tersebut agar tidak lagi menciptakan gagasan yang dapat menghambat jalannya proses penanganan kasus. Terlebih, mempengaruhi Lukas Enembe maupun saksi lain agar mangkir dari panggilan KPK.
"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK," ucap Ali.
Awalnya, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK berharap para kuasa hukum agar tetap konsisten mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan klien-nya sendiri.
"Sejak mengajukan diri sebagai penegak hukum, advokat memiliki tanggung jawab hukum dan dituntut untuk lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi klien," jelas Ghufron dalam keterangannya, pada Jumat (30/09/2022).
Hal tersebut Ghufron ditujukan kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Ghufron berharap para tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak berlebihan dalam memihak klien-nya, terutama dengan memanfaatkan cerita yang tidak faktual.
"Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual, ini yang KPK ingatkan," kata Ghufron.
0 Komentar