
Sidang Etik AKBP Raindra Ramadhan Syah - Pada hari ini, Selasa 27 September 2022, Polri kembali melaksanakan sidang kode etik atas meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Dan polisi yang menjalani sidang etik kali ini ialah AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS).
"Untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada hari ini selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," tutur Kombes Nurul Azizah, pada Selasa (27/09/2022).
Kombes Nurul Azizah mengatakan, sidang etik terhadap AKBP Raindra dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Satius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi sidang dam Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," ungkap Nurul.
"Adapun wujud perbuatan adalah ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," lanjut beliau.
Selanjutnya, dia menduga pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) (a) dan atau Pasal 6 ayat (1) (d) dan atau Pasal 11 ayat (1) (a) PP No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
0 Komentar