Hal ini terjadi karena peristiwa Pengaman dalam (Pamdal) DPR larang ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tepat pada (27/9/2022) seorang Wakil Ketua MKD yaitu Habiburokhman mengatakan "Hari ini juga kami mengundang Sekjen DPR, pak Indra jam 13.00 supaya mencari solusi evaluasi".
Sementara itu, kejadian ini membuat Sugeng tidak dapat menghadiri panggilan MKD karena tidak dapat masuk di DPR dikarenakan dilarang Pamdal. Habiburokhman mengatakan panggilan Sekjen DPR untuk mengevaluasi.
MKD menilai, bahwa gedung DPR sebagai rumah rakyat harus terbuka meski dengan protokol keamanan yang ada.
Kata dia "Intinya DPR ini kan rumah rakyat, kita sangatlah terbuka. Walaupun tentu ada protokol keamanan".
MKD Minta Maaf
Pimpinan MKD menyampaikan permintaan maafnya kepada Sugeng dan MKD juga sudah menegur Pamdal.
Sebelum itu, IPW membatalkan kehadirannya ke DPR atas panggilan MKD pada Senin (26 September 2022).
Karena pihak tersebut batal hadir ke DPR karena diperlakukan tidak hormat saat hendak memasuki gedung Kompleks Parlemen.
"Pasalnya, pintu masuk didepan diperuntukan pada anggota Dewan saja" jelas Sugeng selaku Ketua IPW.
Diskriminasi
Sugeng juga menjelaskan bahwa awalnya itu ia hendak memasuki pintu DPR lewat pintu depan. Namun menurut dari informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, pintu tersebut khusus anggota Dewan.
“Ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR kepada warga negara yang hendak masuk di gedung DPR melalui pintu depan” kata Sugeng.
"Pasalnya, pintu masuk didepan diperuntukan pada anggota Dewan saja" jelas Sugeng selaku Ketua IPW.
Diskriminasi
Sugeng juga menjelaskan bahwa awalnya itu ia hendak memasuki pintu DPR lewat pintu depan. Namun menurut dari informasi Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR, pintu tersebut khusus anggota Dewan.
“Ada diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR kepada warga negara yang hendak masuk di gedung DPR melalui pintu depan” kata Sugeng.
Padahal saat hendak masuk di gedung DPR, dia sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang sudah ditandatangani wakil Ketua DPR RI Korkesra Abdul Muhamin Iskandar.
0 Komentar