PSI Ingatkan Kemendikbudristek Jangan Khianati Guru dan Dosen Serta Memenuhi Aspirasi - Nadiem Makarim selaku DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan Menteri Pendidikan Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk tidak mengkhianati guru dan dosen.Pada Senin (26/9/2022) seorang juru bicara PSI Furgan AMC mengatakan “Mas Menteri jangan coba-coba mengkhianati guru dan dosen”.
Furqan khawatir dengan tindakan omnibus law yang dilakukan Kemendikbudristek terkait dengan UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005 dan 2013 tentang Pendidikan Tinggi mengurangi kesejahteraan guru dan dosen.
Petunjuk tersebut muncul dari hilangnya Tunjuangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU versi Agustus 2022.
Jadi, setelah penolakan RUU Sisdiknas yang termasuk dalam agenda Prolegnas, RUU perubahan prioritas 2022 dan Prolegnas RUU prioritas 2023 oleh DPR, minta PSI.Kemendikbudristek pastikan jaminan guru dan dosen ada dalam perbaikan RUU Sisdiknas kedepannya.
Menurut Furqan, guru dan dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum dan untuk menjamin perlindungan sosial.
Tanya Furgan "Bagaimana guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya diabaikan?".
Harus Memenuhi Aspirasi Guru dan Dosen
Furqan mengatakan selama ini banyak guru yang terpaksa mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, guru tidak bisa berkonsentrasi dalam mengajar.
"Kualitas pengajaran akan turun," katanya.
Tugas mengajar tidak hanya dilakukan di dalam kelas, di luar jam pelajaran, guru harus memeriksa apakah siswa telah mengerjakan pekerjaan rumah. Sangat sedikit guru yang berpartisipasi dalam pekerjaan administrasi sekolah, sementara gaji mereka hanya dihitung sesuai dengan jumlah jam mengajar di kelas.
“Belum lagi banyak guru yang berstatus honorer dan belum bersertifikat,” kata Furqan.
Guru dan dosen telah menyampaikan aspirasi mereka berkali-kali. Terakhir Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara langsung menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Jokowi agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas Selasa (20/9/2022).
“Kemendikbudristek harus mengakomodir aspirasi guru dan dosen,” tegasnya.
RUU Sisdiknas tak masuk prolegnas prioritas 2023
DPR RI menetapkan 38 Rancangan Undang-Undang masuk di dalam daftar Program Legislasi BNasonal(prolegns) prioritas tahun 2023.
Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Kementrian Hukum dan HAM Selasa (20/09/2022). Di antara RUU yang termasuk dalam program legislatif nasional, tidak ada satu pun RUU tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menjelaskan Baleg sengaja tidak memasukkan RUU tersebut ke dalam sistem pendidikan nasional karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan.
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan semakin parah," kata Willy kepada wartawan, Rabu (21 September 2022).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diundang untuk membuka dialog dengan para pemangku kepentingan agar RUU tentang sistem pendidikan nasional tidak menciptakan kekacauan baru.
“Kami kemudian sepakat bahwa pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, membuka peluang dialog yang luas dengan para pemangku kepentingan dan tidak menciptakan kerusuhan baru,” kata Willy.
Willy meminta Mendikbud Nadiem Makarim untuk tidak egois dan mendengarkan keinginan masyarakat. RUU Sisdiknas diminta untuk terlebih dahulu memperbaiki sebelum dikirim kembali ke DPR.
0 Komentar