Lakukan Reformasi Usai Kasus Korupsi, MA Mendapat Apresiasi

 

Lakukan Reformasi Usai Kasus Korupsi, MA Mendapat Apresiasi

Mahkamah Agung (MA) -  Merespon terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan beberapa pegawai lainnya, Mahkamah Agung (MA) langsung mengambil tindakan konkret dengan melakukan reformasi internal.

Mendengar hal itu, pengamat hukum Masriadi Pasaribu menilai, sikap MA mencerminkan semangat reformasi hukum di lembaga peradilan seperti yang diinginkan masyarakat.

“MA tidak melakukan pembelaan atau memberi bantuan hukum pada hakim dan pegawai yang jadi tersangka KPK, keingin untuk melakukan perbaikan internal tampak begitu kuat di antara pimpinan dan petinggi MA,” ujar Masriadi dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (30/09/2022).

Masriadi berpendapat,Mahkamah Agung (MA) bisa saja mengambil metode lain seperti mencari-cari celah hukum dari kasus yang terjadi. Tapi ini tidak, MA malah lebih memilih melakukan reformasi seperti menonaktikan sementara para tersangka, memeriksa atasan langsung para tersangka, meningkatkan kinerja Satgas Pengawasan, dan ikrar penguatan Pakta Integritas.

“Khususnya penerapan rotasi dan mutasi besar-besaran, saya kira ini kabar baik luar biasa dan memang harus dilakukan,” tutur Masriadi.

Masriadi yakin, kasus dugaan suap ini menyeret banyak orang di MA. Pegawai mulai dari staf kepaniteraan, hakim yustisia sampai Hakim Agung jadi tersangka KPK.

Dia menilai, kasus itu ibarat sebuah grup mulai dari bawah, tengah sampai atas terlibat. “Ini harus dipangkas,” dorong Masriadi.

Masriadi sangat mengapresiasi kebijakan rotasi dan mutasi pegawai yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga menstimulasi reformasi kelembagaan untuk terus dilakukan oleh Ketua MA sampai selesai dengan menyeret semua pihak yang terkait.

Masriadi percaya, apabila Mahkamah Agung (MA) mempertahankan kestabilan kelembagaan dalam semangat reformasi hukum, maka tidak perlu waktu lama untuk mengembalikan reputasi dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA).

“Harus dikawal semua pihak dari aspek sistem kelembagaan maupun kualitas putusan hakim,” Tutup Masriadi.

Posting Komentar

0 Komentar