Kakak Asuh Ferdy Sambo Berusaha Membantunya, Ini Kata Guru Besar Unpad

Kakak Asuh Ferdy Sambo Berusaha Membantunya, Ini Kata Guru Besar Unpad - Guru Besar dari Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Profesor Muradi mengatakan ada orang yang berusaha membantu Ferdy Sambo menerima hukuman ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal dengan Brigadir J. Muradi menyebut sosok itu ialah kakak asuh dari Sambo.

Menurut Muradi, kakak asuh ferdi sambo ini adalah seorang pensiunan Sambo yang masih aktif sebagai anggota Polri. Mereka berusaha menekan pejabat Korps Bhayangkara untuk meringankan hukumannya Sambo.


Kakak Asuh Ferdy Sambo Berusaha Membantunya, Ini Kata Guru Besar Unpad


Pada Sabtu (17 September 2022) Muradi mengatakan "Kakak asuh dalam konteks sudah pensiun, ada yang tidak, jadi itu yang menurut saya agak keras di dalam, kan situasi sebenarnya karna kakak asuhnya punya peluang, dan punya power yang luar biasa. Sosok kakak angkatnya itu masih aktif menduduki posisi strategis di Polri"

Menurut dia, tokoh ini masih membela Ferdy Sambo untuk mendapatkan vonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang masih menjadi pembelanya, jadi ini yang pertama harus diselesaikan terkait siapa, kemudian dianggap memiliki kontribusi pada posisi Sambo,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui kakak asuh yang selalu membantu Sambo. Namun, Muradi yakin Kapolri Sigit tidak akan terpengaruh dengan upaya mereka.

"Saya yakin Pak Sigit masih menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," katanya.

Selain itu, Muradi meyakini Sambo masih akan dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Prediksinya jenderal bintang dua itu akan divonis 20 tahun penjara atau seumur hidup. "Saya prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup. Kalau sini sampai hukuman ringan, itu yang rusak polisi, publik tidak akan semakin gak percaya," Jelasnya.


Dalang pembunuhan

Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan Brigadir J di kediaman dinasnya, dikomplekPolri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yang tak lain adalah istrinya Putri Candrawati, bersama Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang merupakan sopir istrinya.

Di kasus ini, Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa 63 anggota Polri sehubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dari 63 anggota polri tersebut ditemukan 35 anggota melanggar kode etik atas penanganan kasus.

Mereka yang telah menjalani sidang etik adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni, Kompol Chuk Putranto, Brigadir Frilliyan Fitri, AKP Dyah Candrawati, Bharada Sadam, AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto.

Dari sembilan, hanya sedikit yang dipecat atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Kode Etik Polisi (KKEP).

Diantaranya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Pada 26 Agustus 2022 sidang etika dibaca bahwa Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melanggar kode etik sehingga terbukti pelanggaran berat atas kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto serta Kompol Baiquni Wibowo juga mendapatkan sanksi PTDH pada sidang etik tersebut, karena keduanya terbukti bekerja sama dan melanggar terkait perusakan kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Sama dengan itu, Perwira lainnya dijatuhi sanksi PTDH diantaranya Kombes Agus Nurpatria yang menjalani sidang etik pada 7 September 2022. Ia divonis hukuman tersebut, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction Of Justice (OJ) kasus kematian Brigadir J.

Kemudian, perwira menengah Polri yakni mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP adalah Jerry Raymond Siagian Mendapat sanksi PTHD. Pasalnya, ia dinilai telah melakukan pelanggaran berat dalam kasus Brigadir J. Ia dinyatakan tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi tentang ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH tersebut mengajukan banding setelah melalui sidang etik di waktu yang berbeda-beda.


Dijatuhi Sanksi Demosi

Selain itu, anggota polri yang diberhentikan adalah Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri dan AKP Dyah Candrawathi. Bentuk sanksi ini disebut pemindahan/mutasi yang dihukum dengan pelepasan dan penurunan pangkat serta pemindahan posisi di fungsi atau wilayah yang berbeda.

Adapun AKP Dyah dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik 7 September 2022 karena dinyatakan bersalah tidak profesional dalam pengelolaan senjata.

Sementara itu, Bharada Sadam dinilai sangat tidak profesional, dengan menghalangi dan mengintimidasi jurnalisasi saat meliput lokasi penembakan Brigadir J, seperti menghapus foto dan video bulan juli. 
Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, juga dijatuhi hukuman yaitu sanksi demosi. Ia kurang profesional dalam menjalankan tugas karna mengintimidasi wartawan di TKP Selanjutnya ada AKBP Pujiyarto atau mantan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto divonis bersalah dan dijatuhi sanksi Patsus (Penempatan Khusus) selama 28 hari atas meninggalnya Brigjen J. Hukuman ini diberikan karena terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait kasus pelecehan kepada Putri Candrawati yang merupakan istri Sambo.

Posting Komentar

0 Komentar