
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Penyidik KPK hendak melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan Ali Anggota DPR RI Fraksi PKB. Sofyan Ali akan dimintai informasi mengenai pengembangan kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Tidak hanya Sofyan Ali, penyidik KPK juga telah memanggil Dheny Ivantriesyana Poetra Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wasis Sudibyo Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jambi, Wahyudi Apdian Nizam Kasubbag Program Dinas PUPR Jambi, dan Rinie Anggraine Putri PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi.
Lalu, Yosan Tonius alias Atong Direktur Utama PT Wahyunata Arsita, Teguh Prihantoro Tim Tehnis CV Ativa Cipta Rencana, Kontraktor Timbang Manurung, Ismail Ibrahim Wiraswasta, serta Budi Nurahman mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi, atas nama tersebut," ujar Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK yang dilansir dari Liputan6.com, pada Senin (26/09/2022).
KPK menyatakan, pihaknya sedang mengoptimalkan perkara suap ketuk palu rencana anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018," jelas Ali Fikri, pada Selasa (20/09/2022).
Meski begitu, Ali masih enggan untuk mengekspos lebih jauh pihak-pihak yang terjerat dalam kasus yang menyebabkan Zumi Zola mantan Gubernur Jambi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," tutur Ali.
Ali menerangkan, bahwa para tersangka baru belum bisa diungkap karena tim penyidik masih memerlukan waktu mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan dugaan.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," terang Ali.
Selanjutnya, Ali menegaskan pihaknya akan transparan dengan memberikan setiap informasi terbaru mengenai perkembangan perkara tersebut.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," tegas Ali.
0 Komentar