Jokowi Jadi Cawapres Pemilu 2024 Dengan Gerindra

Jokowi Jadi Cawapres Pemilu 2024 Bersama Gerindra - Masih dalam wacana Habiburokhman selaku wakil ketua umum Gerindra angkat bicara, begini katanya pada Rabu (14/09/2022)
"Ya kalau kemungkinan ya ada saja. Dan secara konstitusi kan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas".






Habiburokhman mengatakan bahwa bicara konstitusi memang memungkinkan Jokowi untuk mencalonkan diri kembali. Namun, dalam konteks politik, itu tergantung pada otoritas partai. Di Gerindra, di tangan Prabowo sebagai ketua Gerindra.
Tapi dalam konteks politik, itu bukan kewenangan saya. Yang memiliki kewenangan adalah Prabowo selaku ketua Partai Gerindra”.
Sementara itu, secara internal, Gerindra masih dalam proses mencari cawapres untuk diumumkan nanti.


Pernyataan dari Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tidak secara tegas mengatur bahwa presiden yang dipilih untuk dua periode akan mencalonkan diri kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan umum.
"presiden yang sudah menjabat dua periode dan yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden, tidak secara tegas disebutkan dalam UUD," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. Pasal 7 UUD 1945, menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih untuk lima tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Dalam ketentuan ini dapat dipahami bahwa presiden negara untuk dua periode masih dapat menjalankan fungsi wakil presiden lagi. Biasanya diperbolehkan, tetapi masalahnya terletak pada perspektif moralitas politik.
"Biasanya bisa diartikan 'diperbolehkan', yang sangat mungkin terjadi. Dalam etika politik artinya 'tidak ada', bisa juga. Tergantung argumen masing-masing saja" kata Fajar.


Tambah Bappilu PDIP
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul sama-sama sepakat bahwa tidak ada tanda-tanda IDP akan mengusung Jokowi lagi. Lebih lanjut, Bambang mencontohkan Jokowi hanya bisa mencalonkan diri kembali sebagai calon wakil presiden jika diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.


Tidak ada aturan
Ia juga menjelaskan bahwa konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa presiden atau wakil presiden menjabat selama lima tahun, dan kemudian mereka hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode masa jabatan dalam posisi yang sama.
“Pada dasarnya tidak ada ketentuan atau aturan dalam UUD,” kata Fajar.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, hingga saat ini Gerindra belum menetapkan calon wakil presiden yang akan tampil di Pilpres 2024. Sedangkan untuk calon presiden, semua pejabat sepakat mengusung prabowo, sebagaimana yang telah didalam Gerindra Rapimnas 12 Agustus 2022.
Habiburokhman juga belum bisa memastikan kapan Gerindra akan mengumumkan nama pasangan Prabowo. Meski begitu, dia menegaskan bahwa pengumuman itu akan datang pada waktu yang tepat.

Posting Komentar

0 Komentar