Demonstrasi Mendukung Lukas Enembe di Jayapura, 2 Ribu TNI Polri Turun Mengawal - Ada 2.000 personel gabungan TNI-Polri turun mengamankan aksi yang digelar pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe yang tergabung koalisasi Rakyat Papua di Jayapura, Selasa, September 2022).
Kapolresto Kombes Jayapura Victor Mackbon di Jayapura mengatakan, ribuan personel TNI-Polri akan mengamankan sejumlah tempat yang akan menjadi titik berkumpulnya para pengunjuk rasa, yang nantinya akan bertemu di Taman Imbi di pusat kota. Aksi tersebut awalnya ditolak, namun setelah rapat koordinasi dengan koordinator lapangan, aksi tersebut diperbolehkan, asalkan tidak perlu jalan-jalan.
"Pendemo tidak diizinkan melakukan long march," Mackbon mengutip dari Antara.
Dia mengatakan polisi tidak pernah menghalangi keinginan masyarakat untuk mengungkapkan pandangan mereka di depan umum karena mereka dilindungi. Namun, pengunjuk rasa juga tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk menjaga keamanan, kata Kombes Victor Mackbon. Mantan asisten direktur kejahatan dan kenakalan di Polda Papua itu berharap masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa karena aparat keamanan tetap berjaga.
"Bila terjadi hal-hal yang tak diiinginkan maka saya sebagai penanggungjawab koordinator lapangan akan dimintai pertanggungjawaban" kata Kapolres Kombes Jayapura, Victor Mackbon.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membenarkan bahwa situasi di Papua saat ini memanas karena rencana protes yang ditetapkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “
Di Papua sekarang situasi memanas karena diberitakan akan ada demonstrasi besar-besaran besok," 20 September 2022. Latar belakang karena Lukas Enember sebagai gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada beberapa waktu yang lalu dan sekarang merasa terkurung dirumah gubernur" katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19 September 2022).
Tidak Ada Rekayasa Politik
Mahfud menjelaskan penetapan KPK atas status tersangka Lukas bukanlah rekayasa politik dan tidak ada kaitannya dengan partai politik atau pejabat tertentu.
Melainkan temuan dan fakta hukum. "Ingin saya sampaikan dugaan korupsi yang dijatuhkan ke Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi RP. 1 miliar ada juga laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan atas uang ratusan miliar 12 hasil analisa yang telah disampaikan ke KPK” ujarnya.
Mahfud menambahkan, rekening atas nama Lukas telah dibekukan senilai Rp 71 miliar. Artinya, lanjutnya, nilai dugaan rasuah yang dimaksud bukan hanya Rp 1 miliar.
“Ada kasus lain yang sedang didalami tapi terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, dan adanya manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas” ujarnya.
0 Komentar