Demokrat Menonaktifkan Lukas Enembe Dari Kursi Ketua DPD Provinsi Papua

 

Demokrat Menonaktifkan Lukas Enembe Dari Kursi Ketua DPD Provinsi Papua

Gubernur Papua Lukas Enembe - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat menetapkan, untuk membebastugaskan Lukas Enembe dari posisinya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini dilakukan agar Lukas Enembe bisa lebih fokus dalam menghadapi proses hukumnya sebagai tersangka di KPK.

“Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilan-nya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif maka kami menunjuk saudara Willlem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua,” tutur AHY yang dilansir dari Liputan6.com, saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, pada Kamis (29/09/2022).

AHY mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 5. Selain itu, Willem Wandik merupakan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

“Dengan kapasitas dan integritas dimiliki, saudara Willlem Wandik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap AHY.

Diketahui, saat ini Lukas Enembe telah berstatus tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada  proyek yang berasal dari APBD Provinsi Papua.

Tapi sampai surat pemanggilan yang kedua pada 26 September 2022, Lukas Enembe masih tidak mau untuk datang memenuhi panggilan KPK.

Ali Fikri Juru Bicara KPK meminta, agar pada pemanggilan berikutnya  Lukas dan pengacara-nya bisa lebih kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang ada dengan memberikan penjelasan secara langsung kepada tim penyidik KPK terkait pembelaan mereka.

"Kami minta tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," tandas Ali.

Posting Komentar

0 Komentar