DPR RI : RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang

DPR RI : RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (20 September 2022).


DPR RI : RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Presiden DPR RI, Lodewijk F. Paulus. "Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk sahkan menjadi Undang-Undang?" kata Lodewijk. 
"Setuju" jawab anggota Dewam. Kemudian Lodewijk mengetuk palu pengesahan/persetujuan. 
Dan sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU PDP akan menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya. 
“Beleid baru akan melindungi semua warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi,” katanya. 
Rancangan final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Malah (DIM) dan terdiri dari 16 bab dan 76 pasal. Jumlah pasal dalam RUU Penataan Kota bertambah 4 pasal dibandingkan usulan awal Pemerintah pada akhir 2019, yakni 72 pasal.
“RUU PDP akan memberikan kepastian hukum agar warga negara tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikan tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak diminta mereka, atau doxing yang membuat meresahkan masyarakat" kata Puan.
Puan berharap pemerintah segera bertindak. dan itu disahkan besok, dengan aturan turunanya, termasuk juga pembentukan lembaga pengawas yang akandilindungi data pribadi rakyat cepat terealisai.
“Lewat UU PDP ini, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadi mereka, Negara berkewajiban menjamin perlindungan rakyatnya dalam aspek apapun termasuk perlindungan data pribadi" tambah Puan.


Agenda Lainnya

Selain pengesahan RUU PDP, Rapat Paripurna juga mengagendakan Komite VIII DPR RI untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan dan reputasi baik meneliti calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Unsur Masyarakat Periode 2022-2027, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. 
Selanjutnya, muncul pula pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Komite XI DPR RI terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), kemudian diputuskan untuk menjadi Rancangan Undang-Undang usus DPR Republik Indonesia. 
Rapat Paripurna juga akan mengadopsi DPR atas permintaan Republik Indonesia untuk pertimbangan kewarganegaraan. 
Selain itu, laporan Komite VII DPR RI atas persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) kepada kapal FSO Ardjuna Sakti. 
Sementara itu, agenda akhir rapat paripurna besok adalah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan untuk 3 RUU, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Perubahan kedua UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dan RUU Landas Kontinen.

Posting Komentar

0 Komentar