Bawaslu Tolak Kampus Jadi Tempat Kampanye Pemilu, Bawaslu: Ada Aturan - Rahmat Bagja selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan kampus tidak bisa menjadi lokasi kampanye.
Menurutnya, kampanye di tempat-tempat pendidikan dilarang oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu,pelaksana, peserta, juga tim kampanye pemilu memang dilarang untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat-tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pada Kamis (22 September 2022) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kata Bagja "Belum saatnya kampanye dikampus terbuka itu gak bisa”.
Bagja menjelaskan, jika kampus akan dijadikan tempat kampanye, maka aturannya perlu direvisi. Di sisi lain, ia khawatir konsekuensi kampanye pemilu 2024 terhadap kegiatan akademik universitas.
Mungkin bisa menjadi tempat kampanye yang bentuk debat. Namun, itu harus ditentukan terlebih dahulu dalam aturan undang-undang.
"Kalau debat memungkinkan tapi itu juga masih ada dalam perdebatan kan, diaturannya tidak boleh, silahkan diatur tapi cuma debat. Kalau ada debat dikampus itu tempatnya, Tapi itukan dilarang di UU sekarang. Karena tu, silahkan revisi dan metodenya hanya debat. Tidak boleh ada pawai, kita bisa repot, mahasiswa gak bisa belajar" tambahnya.
KPU Izinkan Kampanye
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan beberapa catatan.
Berdasarkan UU Pemilu No.7 Tahun 2017 yaitu tentang Pemilu, yang dilarang yaitu penggunaan fasilitas pemerintah, tempat-tempat ibadah dan tempat pendidikan bukan kampanye.
Menurutnya, kemungkinan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan dalam kampanye besar. Namun, partai kampanye dilarang menggunakan properti kampanye pemilu.
“Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah tempat-tempat ibadah, dan juga tempat pendidikan. Jadi kampanye dikampus itu boleh dengan catatan apa yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, itu boleh" ucapnya.
Selain itu, semua yang mengikuti pemilihan harus diperlakukan sebagai waktu kampanye dengan waktu yang sama.
Yang terpenting kampanye dikampus bisa dilakukakan jika syarat-syaratnya sudah dipenuhi.
"Harus memperlakukan sama, kalau capres ada 2, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau calon presiden ada 3 diberi kesempatan dan kalau partainya ada 16 ya 16-nya diberikan kesempatan" tambah Hasyim.
0 Komentar