ASN Harus Netral Terhadap Pemilu 2024 Mendatang, Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran

ASN Harus Netral Terhadap Pemilu 2024 Mendatang, Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran


ASN Harus Netral Terhadap Pemilu 2024 Mendatang, Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), menandatangani surat keputusan bersama tentang Netralitas ASN.
Penandatanganan dilakukan oleh Agus Pramusinto selaku Ketua ASN, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Bima Haria Wibisana Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam laporannya, Deputi bidang Sumber Daya Manusia PANRB Alex Denni mengatakan, acara tersebut terselenggara karena adanya komitmen bersama antara lima instansi yang mengawal pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Saat menandatangani Keputusan Bersama Netralitas Pegawai ASN padaKamis (22 September 2022) Alex mengatakan “Sebetulnya tiak dikawalpun ASN sudah ada azas netralitasnya di UU no. 5 tahun 2014 telah disampaikan bahwa ASN tidak boleh berpihak, melakukan aktivitas-aktivitas yang menunjukan identitas keberpihakkan pada kontestan Pemilu dan Pilkada”.

Karena itu, dari tahun sebelumnya sudah ada komitmen-komitmen dari instansi terkait untuk kawal dan pastkan ASN netral di dalam menyelenggarakan negara, dalam konteks pemilu dan pilkada maupun Pilpres dan wakil presiden.
"Hari ini komitmen ditujukan oleh kehadiran Menteri dan pimpinan lembaga yang tugasnya adalah mengawal ASN netralitas" ucapnya

Ia menyatakan bahwa setelah penandatanganan, pihaknya akan melakukan kegiatan sosialisasi terkait apa yang seharusnya dilakukan oleh ASN dan para pengawas personel dan pejabat yang berwenang, dan akan mengidentifikasi Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar netralitas ini.
“Dukungan semua pihak tentunya kita berharap agar Pemilu diselenggarakan serentak sukses membawa Indonesia persiapkan dirinya menuju negara yang maju”. tamba Alex.


Pemkot Bekasi keluarkan surat edaran ASN Netral Pemilu 2024, Dapat Sanksi Jika Tidak Patuh

Pada Sabtu, (10 September 2022) tepatnya di daerah kota bekasi seorang Sekertaris yakni Reny Hendrawati mengatkan “Surat edaran ini dibuat bertujuan menjaga kebersamaan, netralitas , dan jiwa korps ASN dalam menyikapi situasi politik di lingkungan Pemerintah Bekasi"
Ia menjelaskan surat edaran nomor 800/5878/BKPSDM.PKA adalah tindak lanjut surat yang telah dikirimkan oleh Badan Pengawas Pemilu di Kota Bekasi dengan nomor 069/PM.01.02/k.JB-21/08/2022 pada 22 Agustus 2022.

Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah yang membawahi bawahannya selama masa pemilihan untuk tetap mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjaga iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan untuk secara bebas menggunakan hak memilih dan menjaga netralitas, dan tidak memobilisasi staf di perangkat daerah.
“Dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada pihak peserta Pemilu 2024,” katanya.
Reny juga mewajibkan seluruh ASN berpedoman pada PP 94 2021 pasal 5 huruf n tentang larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, pimpinan daerah, anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Kebijakan tersebut antara lain melarang ASN mengikuti kampanye, mengikuti kampanye, menggerakkan kampanye dengan mengerahkan ASN lain, menggunakan fasilitas publik untuk advokasi dan publisitas, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. "Larangan itu berlaku sebelum, selama maupun setelah masa kampanye" tambanya.


Larangan Lainnya

ASN kota Bekasi juga melarang adakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pasangan calon dan memberikan surat dukungan beserta fotokopi KTP atau surat keterangan domisili. . “Pegawai Negari Sipil (PNS) yang tidak mentaati aturan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i,” ujarnya.

Reny menghimbau kepada seluruh pegawai ASN dan non-ASN di kota Bekasi untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan bekerja sesuai dengan perintah yang telah ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar